Minggu, 14 Mei 2017

GEMPA YANG TAK KUNJUNG DATANG

Judulnya sangat provokatif, maafkan. Tapi, sejujurnya, para pakar struktur bangunan tahan gempa, mempunyai “harapan terpendam” untuk terjadinya gempa di kota Jakarta. Ada seorang pakar bangunan  tahan gempa, yang kini sudah almarhum, yang mengutarakan dalam rapat internal yang saya ikuti, bahwasanya beliau menginginkan gempa yang cukup besar terjadi di Jakarta. Lho, kok..

Iya benar, karena dengan gempa tersebut, akan membuktikan ketahanan gedung yang kami  desain. Dan  gedung gedung yang didesain oleh insinyur yang mengklaim desainnya hemat, irit dan eknomis tidak akan bertahan. Memang, untuk desain gedung yang didesain yang tahan gempa, diklaim boros, sesuatu yang sangat menyakitkan para engineer idealis.
Bila kita kaitkan ketahanan gedung terhadap gempa di Jakarta, maka akan terkait langsung dengan Peraturan Gempa yang berlaku, dan team pemeriksa yang sering disebut TPKB.  Ada beberapa fakta menarik tentang kedua hal tersebut.
  •   Di Jakarta, yang ketat pengawasan terhadap peraturan gempa hanya bangunan high rise. Sedangkan untuk bangunan low rise, seperti ruko dsj, sangat diragukan bahwa sudah didesain sesuai peraturaan  gempa yang berlaku.
  •  Peraturan gempa yang digunakan yaitu tahun 1989, tahun 2002, dan tahun 2012 dengan besarnya gempa nominal yang disyaratkan bertambah besar tahun demi tahun (secara umum). Jadi bangunan tahun 90-an, bisa jadi secara peraturan yang sekarang berlaku, menjadi bangunan yang tidak memenuhi syarat tahan gempa. Ironis bukan…
  •  Walau sudah didesain thd gempa, bukan berarti pasti gedung tsb tahan gempa, karena PELAKSANAAN yang menyimpang sangat lazim terjadi di Negara kita, apalagi tanpa pengawasan yang ketat. Dengan dalih, penghematan (value engineering), maupun korupsi.
Kalau memang keadaan begitu kurang baik, mengapa aman aman saja tuh, gedung gak pernah rubuh akibat gempa di Jakarta, iya khan. He..he.. benar juga sih, tapi mungkin ada beberapa yang menjadi penyelamat keadaan tersebut.
  •   Peraturan gempa untuk Jakarta tahun 2012, menyaratkan ketahanan gedung terhadap gempa kurang lebih sebesar7- 8 skala Richter(SR), dimana di Jakarta gempa yang pernah terjadi maksimal sebesar 4 SR (gempa tasikmalaya 2009). Jadi memang belum pernah terjadi gempa yang mendekati peraturan, sangat jauh memang .Artinya memang standar ketahanan gempa menurut peraturan sangat tinggi, jadi sangat tidak ekonomis untuk bangunan low rise. Mungkin pertimbangannya adalah status Jakarta yang ibu kota RI.
  •  Jakarta tidak ada episentrum gempa yang potensial, yang artinya semua gempa yang akan dirasakan di Jakarta adalah gempa kiriman. Jadi seandainya terjadi gempa kiriman sebesar 7 SR di Jakarta (sesuai peraturan) maka bisa dibayangkan berapa besar gempa dan kehancuran di area episentrum tsb. Apakah berarti standar gempa di Jakarta terlalu tinggi, pertanyaan yang bukan kompetensi saya. (Walau dalam hati bertanya2)


Trus kesimpulannya gimana dong, khan kantor saya (ruko) nggak tahan gempa, apakah saya harus nyantai dengan keadaan tersebut, toh gempa sebesar peraturan jarang terjadi. Atau harus kawatir dan segera melakukan perkuatan supaya gedung saya tahan gempa.


Itu pertanyaan yang sampai sekarang saya belum menemukan jawabannya. Dan marilah kita berdoa agar harapan para pakar gempa bahwa terjadi gempa besar , untuk membuktikan desain mereka, TIDAK PERLU TERJADI.