Judulnya sangat provokatif, maafkan. Tapi, sejujurnya, para
pakar struktur bangunan tahan gempa, mempunyai “harapan terpendam” untuk
terjadinya gempa di kota Jakarta. Ada seorang pakar bangunan tahan gempa, yang kini sudah almarhum, yang
mengutarakan dalam rapat internal yang saya ikuti, bahwasanya beliau
menginginkan gempa yang cukup besar terjadi di Jakarta. Lho, kok..
Iya benar, karena dengan gempa tersebut, akan membuktikan
ketahanan gedung yang kami desain. Dan gedung gedung yang didesain oleh insinyur yang
mengklaim desainnya hemat, irit dan eknomis tidak akan bertahan. Memang, untuk
desain gedung yang didesain yang tahan gempa, diklaim boros, sesuatu yang
sangat menyakitkan para engineer idealis.
Bila kita kaitkan ketahanan gedung terhadap gempa di
Jakarta, maka akan terkait langsung dengan Peraturan Gempa yang berlaku, dan
team pemeriksa yang sering disebut TPKB.
Ada beberapa fakta menarik tentang kedua hal tersebut.
- Di Jakarta, yang ketat pengawasan terhadap peraturan gempa hanya bangunan high rise. Sedangkan untuk bangunan low rise, seperti ruko dsj, sangat diragukan bahwa sudah didesain sesuai peraturaan gempa yang berlaku.
- Peraturan gempa yang digunakan yaitu tahun 1989, tahun 2002, dan tahun 2012 dengan besarnya gempa nominal yang disyaratkan bertambah besar tahun demi tahun (secara umum). Jadi bangunan tahun 90-an, bisa jadi secara peraturan yang sekarang berlaku, menjadi bangunan yang tidak memenuhi syarat tahan gempa. Ironis bukan…
- Walau sudah didesain thd gempa, bukan berarti pasti gedung tsb tahan gempa, karena PELAKSANAAN yang menyimpang sangat lazim terjadi di Negara kita, apalagi tanpa pengawasan yang ketat. Dengan dalih, penghematan (value engineering), maupun korupsi.
- Peraturan gempa untuk Jakarta tahun 2012, menyaratkan ketahanan gedung terhadap gempa kurang lebih sebesar7- 8 skala Richter(SR), dimana di Jakarta gempa yang pernah terjadi maksimal sebesar 4 SR (gempa tasikmalaya 2009). Jadi memang belum pernah terjadi gempa yang mendekati peraturan, sangat jauh memang .Artinya memang standar ketahanan gempa menurut peraturan sangat tinggi, jadi sangat tidak ekonomis untuk bangunan low rise. Mungkin pertimbangannya adalah status Jakarta yang ibu kota RI.
- Jakarta tidak ada episentrum gempa yang potensial, yang artinya semua gempa yang akan dirasakan di Jakarta adalah gempa kiriman. Jadi seandainya terjadi gempa kiriman sebesar 7 SR di Jakarta (sesuai peraturan) maka bisa dibayangkan berapa besar gempa dan kehancuran di area episentrum tsb. Apakah berarti standar gempa di Jakarta terlalu tinggi, pertanyaan yang bukan kompetensi saya. (Walau dalam hati bertanya2)
Trus kesimpulannya gimana dong, khan kantor saya (ruko) nggak tahan
gempa, apakah saya harus nyantai dengan keadaan tersebut, toh gempa sebesar
peraturan jarang terjadi. Atau harus kawatir dan segera melakukan perkuatan
supaya gedung saya tahan gempa.
Itu
pertanyaan yang sampai sekarang saya belum menemukan jawabannya. Dan marilah
kita berdoa agar harapan para pakar gempa bahwa terjadi gempa besar , untuk
membuktikan desain mereka, TIDAK PERLU TERJADI.
